SURAT EDARAN
NOMOR: 2883 /ln.08/R/PP.00.9/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DENGAN
BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOMEIWFH)
PADA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Memperhatikan :
Surat Edaran...
SURAT EDARAN
NOMOR: 2883 /ln.08/R/PP.00.9/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DENGAN
BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOMEIWFH)
PADA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Memperhatikan :- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru
- Hasil Rapat Terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, hari Kamis tanggal 03 September
- Pelaksanaan kegiatan akademik semester ganjil 2020/2021 Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: 2469/ln.08/R/PP.00.9/08/2020;
- Dosen (baik dosen yang mendapat tugas tambahan atau dosen biasa) dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 04 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing dengan bekerja dari rumah (Work From Home);
- Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas kebersihan (Cleaning Servis) diatur kehadirannya, dengan jadwal diatur oleh Subbagian Umum;
- Pelayanan publik dilakukan secara online melalui Smart Campus atau alat komunikasi lainnya;
- Berkas/dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat (paraf/tanda tangan) dapat dilakukan secarafleksibel;
- Bagi unit kerja yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan yang mengharuskan hadir di kampus, agar pegawai yang hadir di kampus depgan tetap memperhatikan keselamatan dankesehatan;
- Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit kerja agar dilakukan denganmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan pegawai.
- Pegawai yang bekerja dari rumah agar mengisi presensi secara manual dan membuat laporanpelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung.
- Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: B-0743/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : B-0712/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 Tentang Kebijakan Akademik Dan Non-Akademik Dalam Tatanan Normal Baru Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan Artikel: