Kepada Mahasiswa yang Telah Mendaftar Munaqosah secara Online maka Dapat Mengajukan Keringanan UKT 50%
Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

Kepada Mahasiswa yang Telah Mendaftar Munaqosah secara Online maka Dapat Mengajukan Keringanan UKT 50%
Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
